
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat, salah satunya melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Dalam Forum Konsultasi Publik II Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla yang digelar di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (20/5/2025), berbagai gagasan strategis mengemuka untuk menjamin efektivitas regulasi ini.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan pengendalian karhutla harus dibangun di atas landasan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga mempertimbangkan dinamika sosial dan budaya masyarakat lokal.
“Kita tidak bisa mengabaikan realitas sosial yang ada di lapangan. Masyarakat lokal memiliki cara pandang dan praktik turun-temurun dalam mengelola lahan, termasuk melalui pembakaran terbatas. Ini harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda agar tidak kontraproduktif,” tegasnya.
Menurut Andjar, pelibatan masyarakat adat dan pelaku usaha perkebunan dalam proses konsultasi publik menjadi sangat krusial untuk menciptakan rasa kepemilikan bersama terhadap regulasi yang disusun. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan dapat diterima, dipahami, dan dijalankan secara sukarela oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan partisipatif sebagai strategi utama dalam pengendalian karhutla, ketimbang hanya mengedepankan pendekatan represif. Sosialisasi yang masif dan pembinaan yang berkelanjutan disebut sebagai kunci untuk menekan praktik pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan.
“Kita harus mendorong perubahan perilaku melalui edukasi, bukan semata-mata penegakan hukum. Perubahan pola pikir akan lebih berdampak jangka panjang terhadap upaya perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Forum konsultasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Seluruh peserta forum memberikan masukan konstruktif terhadap draft naskah akademik maupun substansi Raperda yang tengah difinalisasi.
Langkah penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat kebijakan mitigasi bencana, seiring meningkatnya risiko kebakaran lahan akibat perubahan iklim global dan praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan.
Dengan adanya regulasi yang adaptif dan berwawasan sosial-budaya, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem pengendalian karhutla yang efektif dan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya.